klinikutamaamanah – Apakah boleh minum obat saat puasa? Mengingat tak sedikit orang yang mengidap sakit saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Beberapa dari mereka pun harus mengkonsumsi obat demi mencapai kesembuhan yang optimal.
Itu sebabnya penting bagi mereka yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat saat puasa. Lantas, apakah boleh minum obat saat puasa? Simak informasi berikut.
Apakah Boleh Minum Obat Saat Puasa? Ini Aturan Minum Obat
Berikut jawaban apakah boleh minum obat saat puasa atau tidak, dirangkum dari berbagai sumber, sebagaimana dikonfirmasi Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Dr Apt Yahdiana Harahap, MS.
1. Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
3. Minum obat 3 kali sehari
Mengingat di bulan puasa seseorang tak bisa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.
Bisa juga menanyakan terkait ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat, aktivitas obat yang panjang, atau pelepasannya terkontol.
Apabila tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal dengan pembagian jam yang berbeda, yaitu pada saat sahur, berbuka puasa, dan malam hari sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
4. Minum obat 4 kali sehari
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari tentu jarak waktu yang berbeda di bulan puasa. Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (sahur), jam 06.00 (berbuka puasa), jam 10.00 malam, dan jam 01.00 dini hari.
5. Minum obat sebelum dan setelah makan
Obat yang diminum sebelum makan dapat dikonsumsi 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga dengan obat setelah makan dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang diminum tengah malam dan sesudah makan, maka seseorang dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan, seperti roti.
Apakah Boleh Minum Obat Saat Puasa? Daftar Obat yang Tidak Bikin Batal
Berikut obat-obatan yang tidak membatalkan puasa saat digunakan untuk kesembuhan.
1. Obat suntik
Obat-obatan yang digunakan melalui metode suntik tidak membatalkan puasa, baik disuntikkan melalui kulit, otot, ataupun vena. Kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan yang tentunya bisa membatalkan puasa.
Selain itu, Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes melitus juga masuk dalam kategori obat ini.
2. Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub-lingual)
Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah atau disebut sub-lingual tidak membatalkan puasa meskipun dimasukkan ke dalam mulut. Obat jenis ini umumnya diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah, sehingga tidak ditelan atau melalui saluran cerna.
Beberapa contoh obat yang termasuk dalam golongan ini, yaitu isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
3. Obat luar yang dioles di kulit
Obat-obatan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa lantaran absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
4. Obat tetes
Obat tetes seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
5. Obat kumur
Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
6. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur
Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Jadi, bagi masyarakat yang masih bingung apakah boleh minum obat saat puasa? Jawabannya boleh, apabila obat tersebut tidak masuk melalui saluran cerna.